Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur
perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu
tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,
antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan
struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis /
Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi
dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem
ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya
dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh
keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan
sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan
pemerintah dibatasi
4. Peranan
modal sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap
individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas
barang lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit
terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan
terhadap krisis ekonomi
3. Menimbulkan
monopoli
4. Adanya
eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme /
Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana
ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya
menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang
menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi
dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga
akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia,
Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak
milik individu tidak diakui.
2. Seluruh
sumber daya dikuasai negara.
3. Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak
ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara
sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi
campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian,
namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis
dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak
milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentinganumum.
3. Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan
ekonomi terjamin
2. Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
2. Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta
Sistem
Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama
Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang
berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh
kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh
komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di
Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa
Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi
ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah
melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah
yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh
Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu
sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila
dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan
untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi
ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara
berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian.
Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
2. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan
dipergunakan untuksebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem
free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga
dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
3. Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan
dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan
bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem
ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar